PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 231
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Asisten Deputi Pengembangan Pasar Asia Tenggara terdiri atas: a. Bidang Pameran Pasar Asia Tenggara; b. Bidang Misi Penjualan Pasar Asia Tenggara; c. Bidang Festival Pasar Asia Tenggara; dan d. Bidang Perjalanan Wisata Pengenalan Pasar Asia Tenggara.
