Pasal 230
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Asisten Deputi Pengembangan Pasar Asia Tenggara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan pasar Asia Tenggara di bidang pameran, misi penjualan, festival, dan perjalanan wisata pengenalan pasar Asia Tenggara; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pameran, misi penjualan, festival, dan perjalanan wisata pengenalan pasar Asia Tenggara;
c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar Asia Tenggara di bidang pameran, misi penjualan, festival, dan perjalanan wisata pengenalan pasar Asia Tenggara; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pameran, misi penjualan, festival, dan perjalanan wisata pengenalan pasar Asia Tenggara.
