Pasal 188
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai, penataan, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan, advokasi hukum dan komunikasi publik serta penanganan krisis di bidang pemasaran pariwisata mancanegara di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara; dan b. pengelolaan urusan tata usaha persuratan, urusan rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan pengelolaan sistem informasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara.
