PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 187
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, melaksanakan koordinasi
perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan advokasi hukum, komunikasi publik, tata usaha persuratan, urusan rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perlengkapan, penatausahaan barang milik Negara, dan pengelolaan sistem informasi, serta penanganan krisis di bidang pemasaran pariwisata mancanegara di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara.
