PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 182
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Sekretariat Deputi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
