Pasal 181
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran dan pengelolaan sistem informasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara; b. pengelolaan urusan kepegawaian, penyusunan peraturan perundang- undangan dan advokasi hukum, penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, pelayanan rumah tangga, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan pengelolaan keuangan serta komunikasi publik. c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan sistem informasi, administrasi kepegawaian, hukum, pelayanan rumah tangga, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan pengolahan bahan komunikasi publik serta penyiapan bahan penanganan krisis di bidang pemasaran pariwisata mancanegara; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi.
