PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 128
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Bidang Pengembangan Wisata Ekologi dan Petualangan terdiri atas: a. Subbidang Wisata Taman, Hutan dan Agro; dan b. Subbidang Wisata Petualangan.
