PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 127
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bidang Pengembangan Wisata Ekologi dan Petualangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang wisata taman, hutan dan agro serta wisata petualangan;
b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang wisata taman, hutan dan agro serta wisata petualangan; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang wisata taman, hutan dan agro serta wisata petualangan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan wisata ekologi dan wisata petualangan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan wisata ekologi dan wisata petualangan.
