PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 121
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Alam dan Buatan terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Wisata Bahari; b. Bidang Pengembangan Wisata Ekologi dan Petualangan; c. Bidang Pengembangan Kawasan Wisata; d. Bidang Pengembangan Wisata Konvensi, Olahraga dan Rekreasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
