Pasal 120
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Alam dan Buatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan wisata bahari, wisata ekologi dan petualangan, kawasan wisata, wisata konvensi, olahraga dan rekreasi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan wisata bahari, wisata ekologi dan petualangan, kawasan wisata, wisata konvensi, olahraga dan rekreasi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan wisata bahari, wisata ekologi dan petualangan, kawasan wisata, wisata konvensi, olahraga dan rekreasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan destinasi wisata alam dan buatan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi wisata alam dan buatan.
