PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 4
BAB 3 — ORGANISASI JDIH KEMENPAR
(1) Organisasi JDIH Kemenpar terdiri atas : a. Pusat JDIH Kemenpar; dan b. Anggota JDIH Kemenpar. (2) Biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Kementerian Pariwisata
merupakan Pusat JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Anggota JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari satuan kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan hukum atau dokumen hukum pada Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Pariwisata.
