PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
JDIH Kemenpar bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang terpadu di Kementerian Pariwisata dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN; b. menjamin ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif dalam rangka penyelenggaraan JDIH Kemenpar; dan d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang pariwisata, dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik.
