PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 16
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pusat JDIH Kemenpar melakukan Pemantauan dan Evaluasi pengelolaan JDIH Kemenpar paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH Kemenpar; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota JDIH Kemenpar. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan laporan Pusat JDIH Kemenpar kepada Pusat JDIHN.
