PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 15
BAB 5 — PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
(1) Dalam rangka meningkatkan sumber daya bagi pengelola JDIH Kemenpar, Kementerian Pariwisata melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kemenpar. (2) Sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pusat JDIH Kemenpar atau Anggota JDIH Kemenpar.
(3) Selain sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Kementerian Pariwisata dapat mengirim peserta bimbingan teknis kepada Pusat JDIHN.
