PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA...
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, KSK Sektor Pariwisata yang telah dibentuk, tetap melaksanakan tugasnya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
