PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA...
Pasal 5
(1) RIP SKKNI Sektor Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memuat: a. pendahuluan; b. acuan normatif; c. metode penyusunan; d. peta jalan penyusunan SKKNI Bidang Kepariwisataan; e. program penyusunan SKKNI Bidang Kepariwisataan; f. organisasi pelaksanaan penyusunan SKKNI Bidang Kepariwisataan; g. rekomendasi pelaksanaan penyusunan SKKNI Bidang Kepariwisataan; dan h. penutup. (2) RIP SKKNI Sektor Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
