PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 3
Dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
