PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 2
(1) Dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah. (2) Pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk menu kegiatan, meliputi: a. peningkatan kualitas tata kelola destinasi pariwisata dan kapasitas masyarakat pelaku usaha kepariwisataan; dan b. biaya operasional nonrutin layanan informasi kepariwisataan.
