PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 22
BAB 5 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen dan mendapat tunjangan profesi: a. apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya; b. apabila tunjangan profesi yang diterima lebih kecil daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah:
- tunjangan profesi pada jenjangnya; dan
- selisih tunjangan profesi pada jenjangnya dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatannya. (2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan bagi dosen yang belum mendapatkan sertifikasi adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan kinerja yang diterima pada kelas jabatannya.
