PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 21
BAB 5 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan bagi Calon PNS adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah tunjangan kinerja yang diterima pada kelas jabatannya. (2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan bagi pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tunjangan kinerja yang diterima pada kelas jabatannya. (3) Bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan merangkap jabatan struktural di lingkungan
Kementerian, hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional tertentu yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
