PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang...
Pasal 2
(1) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan izin usaha/pendaftaran usaha bidang pariwisata yang di dalamnya terdapat modal asing, ruang lingkupnya lintas provinsi, dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah. (2) Izin usaha/pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
