PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang...
Pasal 1
Menteri Pariwisata mendelegasikan kewenangan penerbitan izin usaha/pendaftaran usaha bidang pariwisata yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.
