PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman...
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Hasil pemetaan urusan dan sub urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. (3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama Pemerintah Daerah. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling kurang 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri ini ditetapkan.
