PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman...
Pasal 10
BAB 3 — BENTUK, TIPE DAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH
Dalam hal berdasarkan tipe dan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Urusan Pemerintahan bidang pariwisata tidak memenuhi syarat untuk dibentuk Dinas Pariwisata Provinsi atau Kabupaten/Kota sendiri, harus digabung dengan Urusan Pemerintah yang serumpun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
