PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
- Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/walikota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
- Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
- Unit Pelayanan Teknis Daerah Pariwisata yang selanjutnya disingkat UPTD Pariwisata adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota untuk memberikan layanan terhadap pembangunan kepariwisataan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata.
