PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 9
BAB 3 — PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kewenangan Menteri selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh kepala satuan kerja. (2) Dalam hal kerugian negara dilakukan oleh kepala satuan kerja, kewenangan Menteri selaku PPKN dilaksanakan oleh atasan kepala satuan kerja secara berjenjang.
