Pasal 10
BAB 3 — PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Untuk penyelesaian Kerugian Negara, Menteri selaku PPKN/kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 membentuk TPKN. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas ketua dan anggota TPKN yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Kementerian. (3) Anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kriteria sebagai berikut: a. minimal pejabat/pegawai yang setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian; dan
b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara. (4) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pejabat/pegawai dari instansi lainnya. (5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri selaku PPKN/kepala satuan kerja atas nama Menteri selaku PPKN/atasan kepala satuan kerja atas nama Menteri selaku PPKN. (6) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
