Pasal 32
BAB 3 — PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN. (3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (4) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
