Pasal 31
BAB 3 — PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf a; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf b. (2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja. (3) Menteri selaku PPKN/ kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja menindaklanjuti putusan Majelis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM atau SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 23.
