Pasal 18
BAB 3 — PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran. (2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani. (3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani. (4) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi sebagai berikut: a. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris; dan/atau
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (6) Menteri selaku PPKN/Kepala Satker/atasan Kepala Satker mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling rendah sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (7) Dalam hal Pihak yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, kepala satuan kerja dalam membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara. (8) Penetapan jangka waktu yang disebabkan karena adanya kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris yang disampaikan kepada Menteri u.p. Sekretaris Kementerian melalui kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja. (9) Permohonan secara tertulis dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (8) dengan Format 18. (10) kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Menteri u.p. Sekretaris Kementerian dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN. (11) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian atas nama Menteri sesuai dengan Format 19. (12) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan kepada Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (13) Menteri selaku PPKN/ kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM. (14) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri selaku PPKN/kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja menyampaikan teguran tertulis sesuai dengan Format 20.
