PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di...
Pasal 5
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberlakuan wajib Sertifikasi Kompetensi Bidang Pariwisata. (2) Pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberlakuan wajib Sertifikasi Kompetensi Bidang Pariwisata.
(3) Pengawasan oleh Gubernur, Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui evaluasi laporan pelaksanaan pemberlakuan wajib Sertifikasi Kompetensi Bidang Pariwisata.
