PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di...
Pasal 4
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam pelaksanaan pemberlakuan wajib sertifikasi bidang pariwisata. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sosialisasi, advokasi atau pelaksanaan bimbingan teknis pemberlakuan wajib Sertifikasi Kompetensi Bidang Pariwisata.
