PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di...
Pasal 2
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada tenaga kerja yang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) Bidang Pariwisata, standar internasional dan/atau standar khusus.
