PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di...
Pasal 1
Setiap tenaga kerja di bidang pariwisata yang bekerja di Negara Kesatuan Republik INDONESIA, termasuk tenaga kerja asing, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
