PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA LAPANGAN TENIS
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN USAHA
Usaha Lapangan Tenis dapat merupakan usaha perseorangan atau badan usaha INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
