PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA LAPANGAN TENIS
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggaraan usaha; b. Sertifikasi usaha; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
