PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT...
Pasal 18
BAB 3 — PENYALURAN KUR SEKTOR PARIWISATA
(1) Calon Penerima KUR kecil, harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai usaha pariwisata produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan; b. memiliki tanda daftar usaha pariwisata atau surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya; dan c. memiliki nomor induk kependudukan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik. (2) Calon Penerima KUR Kecil sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dengan jumlah paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.
