PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT...
Pasal 12
BAB 3 — PENYALURAN KUR SEKTOR PARIWISATA
Calon Penerima KUR Mikro harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai usaha pariwisata yang produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan; b. memiliki tanda daftar usaha pariwisata atau surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya; dan c. memiliki nomor induk kependudukan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
