PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT...
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN KUR SEKTOR PARIWISATA
(1) Pemerintah memberikan subsidi bunga/marjin penyaluran KUR Sektor Pariwisata sebesar selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima oleh penyalur KUR dengan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada Penerima KUR Sektor Pariwisata. (2) Subsidi bunga/marjin KUR Sektor Pariwisata sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
