PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 41
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja Poltekpar Makassar ditetapkan oleh Menteri Pariwisata setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
