PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 33
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
