PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 30
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Poltekpar Makassar dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Poltekpar Makassar maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
