PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA OTORITA...
Pasal 15
BAB 6 — DIREKTUR DESTINASI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di kawasan; b. penyusunan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di kawasan; c. perumusan strategi operasional pengembangan kawasan; d. pelaksanaan pengembangan aksesibilitas pariwisata; e. pelaksanaan pengembangan infrastruktur pariwisata; f. pelaksanaan pengembangan amenitas pariwisata; g. pelaksanaan pengembangan daya tarik wisata; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
