PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA OTORITA...
Pasal 14
BAB 6 — DIREKTUR DESTINASI PARIWISATA
Direktur Destinasi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba dan perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba di bidang Destinasi Pariwisata.
