PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS...
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. dekonsentrasi; b. tugas pembantuan; c. mekanisme pencairan dana; d. pelaporan dan pertanggungjawaban; e. serah terima barang; f. pemeriksaan; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. sanksi administratif.
