Pasal 32
BAB 4 — TUGAS PEMBANTUAN
(1) DIPA Petikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem. (2) DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. (3) DIPA Petikan merupakan penjabaran dari DIPA Induk untuk masing- masing Satker. (4) DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem dan dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi). (5) DIPA Petikan Dana Tugas Pembantuan merupakan DIPA dalam rangka pelaksanaan dana Tugas Pembantuan yang dikelola SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Menteri. (6) DIPA Petikan yang telah dicetak didistribusikan atau dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan KPA paling lambat 2 (dua) minggu setelah DIPA Induk disahkan.
