PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS...
Pasal 22
BAB 3 — DEKONSENTRASI
(1) Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari APBD dan APBN Tugas Pembantuan. (2) Pengelolaan dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
