Pasal 16
BAB 3 — DEKONSENTRASI
(1) DIPA Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan akumulasi dari DIPA per Satker yang disusun oleh Pengguna Anggaran menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga. (2) DIPA Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pengguna Anggaran dengan menunjuk dan MENETAPKAN Sekretaris Jenderal sebagai penanggung jawab pelaksanaan program dan memiliki alokasi anggaran pada Bagian Anggaran, sebagai pejabat penanda tangan DIPA Induk atas nama Menteri/Pimpinan lembaga. (3) Pejabat penanda tangan DIPA Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneliti kebenaran substansi DIPA Induk yang disusun berdasarkan Keputusan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
(4) DIPA Induk yang telah ditandatangani disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.
