Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama, meliputi:
- mengidentifikasi dokumen perencanaan audit pengawasan Manajemen ASN;
- mengidentifikasi dan menganalisis dokumen pelaksanaan audit pengawasan Manajemen ASN;
- menyusun konsep laporan ekspose audit pengawasan Manajemen ASN;
- mengidentifikasi dokumen perencanaan audit pengendalian Manajemen ASN;
- mengidentifikasi dan menganalisis dokumen penyusunan konsep rancangan tindak lanjut hasil pengawasan di Instansi Pemerintah;
- mengidentifikasi dan menganalisis bahan pemantauan, reviu, pendampingan terhadap entitas yang diperiksa;
- mengumpulkan dokumen sebagai bahan pelaksanaan klarifikasi terhadap instansi terkait rekomendasi atau tindak lanjut hasil audit pengawasan manajemen ASN;
- mengidentifikasi dokumen perencanaan audit investigasi Manajemen ASN;
- mengidentifikasi dan menganalisis dokumen pelaksanaan audit investigasi Manajemen ASN;
- menyusun konsep laporan ekspose audit investigasi Manajemen ASN;
- menyusun rencana pemanfaatan hasil audit manajemen ASN atau Penjaminan mutu audit
manajemen ASN; 12. menyiapkan bahan asistensi atau konsultasi penjaminan mutu hasil audit manajemen ASN; b. Auditor Manajemen ASN Ahli Muda, meliputi:
- menganalisis dokumen perencanaan audit pengawasan manajemen ASN;
- melaksanakan asistensi dan konsultasi audit pengawasan manajemen ASN;
- melaksanakan audit pengawasan manajemen ASN;
- mereviu konsep laporan ekspose audit pengawasan manajemen ASN;
- menyusun konsep hasil evaluasi audit pengawasan manajemen ASN;
- menganalisis dokumen perencanaan audit pengendalian manajemen ASN;
- menyusun konsep rancangan tindak lanjut hasil pengawasan di instansi pemerintah
- melaksanakan pemantauan, reviu, pendampingan terhadap entitas yang diperiksa;
- menganalisis data dan fakta sebagai bahan pelaksanaan klarifikasi terhadap instansi terkait rekomendasi atau tindak lanjut hasil audit pengawasan manajemen ASN;
- menganalisis dokumen evaluasi audit pengendalian manajemen ASN;
- menganalisis dokumen perencanaan audit investigasi manajemen ASN;
- melakukan penelusuran data pelaksanaan audit investigasi manajemen ASN;
- melaksanakan pengukuran penilaian penyelenggaraan NSPK manajemen ASN;
- melaksanakan audit investigasi manajemen ASN;
- mereviu konsep laporan ekspose audit investigasi manajemen ASN;
- menyusun konsep hasil evaluasi audit
investigasi manajemen ASN; 17. melaksanakan pemanfaatan hasil audit manajemen asn atau penjaminan mutu audit manajemen ASN; 18. menyusun laporan hasil audit manajemen ASN atau penjaminan mutu audit manajemen ASN; 19. menyusun bahan ekspose laporan hasil audit manajemen ASN atau penjaminan mutu audit manajemen ASN; 20. menganalisis proses audit pemanfaatan atau penjaminan mutu manajemen ASN; 21. menyusun instrumen pengendalian penjaminan mutu hasil audit manajemen ASN; 22. menyusun panduan atau pedoman pelaksanaan audit manajemen ASN; 23. memverifikasi bahan asistensi atau konsultasi penjaminan mutu hasil audit manajemen ASN; c. Auditor Manajemen ASN Ahli Madya, meliputi:
menyusun konsep rencana kegiatan audit pengawasan Manajemen ASN;
mengendalikan teknis pelaksanakan asistensi dan konsultasi audit pengawasan Manajemen ASN;
mengendalikan teknis audit pengawasan Manajemen ASN;
menyusun penetapan laporan ekspose audit pengawasan Manajemen ASN;
menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil audit Manajemen ASN;
menganalisis dokumen evaluasi audit Pengawasan Manajemen ASN;
menyusun konsep rencana kegiatan audit pengendalian Manajemen ASN;
menyusun penetapan rancangan tindak lanjut hasil pengawasan di Instansi Pemerintah;
mengendalikan teknis pemantauan, reviu, pendampingan terhadap entitas yang diperiksa;
melaksanakan klarifikasi terhadap instansi terkait rekomendasi atau tindak lanjut hasil audit pengawasan manajemen ASN;
menyusun konsep hasil evaluasi audit pengendalian Manajemen ASN;
menyusun konsep rencana kegiatan audit investigasi Manajemen ASN;
melakukan verifikasi dan validasi data pelaksanaan audit investigasi Manajemen ASN; 14.mengendalikan teknis audit investigasi Manajemen ASN;
MENETAPKAN laporan ekspose audit investigasi Manajemen ASN;
menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil audit investigasi Manajemen ASN;
menganalisis dokumen evaluasi audit investigasi Manajemen ASN;
melaksanakan ekspose laporan hasil pengukuran penilaian penyelenggaraan NSPK Manajemen ASN atau penjaminan mutu manajemen ASN;
menyusun laporan asistensi atau konsultasi penjaminan mutu hasil audit manajemen ASN;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil audit manajemen ASN atau penjaminan mutu audit manajemen ASN;
menyusun program aksi tindak lanjut hasil audit manajemen ASN atau penjaminan mutu audit manajemen ASN; d. Auditor Manajemen ASN Ahli Utama, meliputi:
mereviu dan menyusun penetapan rencana kegiatan audit pengawasan Manajemen ASN;
mereviu dan menyusun penetapan hasil evaluasi audit pengawasan Manajemen ASN;
mengembangkan sistem atau model evaluasi audit pengawasan Manajemen ASN;
mereviu dan menyusun penetapan rencana
kegiatan audit pengendalian Manajemen ASN; 5. mereviu dan menyusun penetapan hasil evaluasi audit pengendalian Manajemen ASN; 6. mengembangkan sistem atau model evaluasi audit pengendalian Manajemen ASN; 7. mereviu dan menyusun penetapan rencana kegiatan audit investigasi Manajemen ASN; 8. mereviu dan menyusun penetapan hasil evaluasi audit investigasi Manajemen ASN; 9. mengembangkan sistem atau model audit investigasi Manajemen ASN; 10. menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil audit manajemen ASN atau penjaminan mutu audit manajemen ASN; 11. mengembangkan sistem/model hasil audit manajemen ASN atau penjaminan mutu audit manajemen ASN; (2) Auditor Manajemen ASN yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
