Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Audit Pengawasan Manajemen ASN, Audit Pengendalian Manajemen ASN, Audit Investigasi Manajemen ASN dan Penjaminan Mutu Hasil Audit Manajemen ASN. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perencanaan Audit Pengawasan Manajemen ASN; b. Pelaksanaan Audit Pengawasan Manajemen ASN; c. Evaluasi Audit Pengawasan Manajemen ASN; d. Perencanaan Audit Pengendalian Manajemen ASN; e. Pelaksanaan Audit Pengendalian Manajemen ASN; f. Evaluasi Audit Pengendalian Manajemen ASN; g. Perencanaan Audit Investigasi Manajemen ASN; h. Pelaksanaan Audit Investigasi Manajemen ASN; i. Evaluasi Audit Investigasi Manajemen ASN; j. Perencanaan Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen ASN; k. Pelaksanaan Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen ASN l. Evaluasi Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen ASNMitigasi Risiko Audit Manajemen ASN; dan
